PENGELOMPOKAN
JALAN
Jalan umum dikelompokkan menurut sistem,
fungsi, status, dan kelas
Sistem jaringan jalan
Sistem jaringan jalan
merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam
hubungan hierarki.
Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu
pada rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan ke terhubungan
antar kawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan.
Sistem
jaringan jalan primer
Sistem jaringan jalan
primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi
barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan
menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan
sebagai berikut:
§ menghubungkan secara
menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal
sampai ke pusat kegiatan lingkungan; dan
§ menghubungkan antarpusat
kegiatan nasional.
Sistem
jaringan jalan sekunder
Sistem jaringan jalan
sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa
untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus
kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder
kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.
Jalan umum menurut fungsi
Jalan umum menurut
fungsinya dikelompokkan kedalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan
jalan lingkungan.
Jalan
arteri
Jalan arteri merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak
jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara
berdaya guna.
Jalan
kolektor
Jalan kolektor merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri
perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk
dibatasi.
Jalan
lokal
Jalan lokal merupakan jalan
umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak
dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Jalan
lingkungan
Jalan lingkungan merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan
jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Jalan umum menurut status
Jalan umum menurut
statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jalan
nasional
Jalan nasional merupakan
jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan
tol.
Jalan provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam
sistem jaringan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota
kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis
provinsi.
Jalan
kabupaten
Jalan kabupaten merupakan
jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan
nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan
ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat
kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem
jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Jalan
kota
Jalan kota adalah jalan
umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan
dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antara
persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
Jalan
desa
Jalan desa merupakan jalan
umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta
jalan lingkungan.
Jalan umum menurut kelas
Pengaturan kelas jalan
berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas bebas
hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
Menurut berat kendaraan yang Iewat, jalan
raya terdiri atas: 1. Jalan Kelas I 2. Jalan Kelas IIA. 3. Jalan Kelas IIB. 4.
Jalan Kelas IIC. 5. Jalan Kelas III.
Tebal perkerasan jalan itu ditcntukan sesuai
dengan kelas jalan.
Makin berat kendaraan-kendaraan yang melalui
suatu jalan, makin berat pula syarat-syarat yang ditentukan untuk pembuatan
jalan itu.
• Kelas I
Kelas jalan ini mencakup
semua jalan utama dan dimaksudkan untuk dapat melayani lalu lintas cepat dan
berat. Dalam komposisi lalu lintasnya tak terdapat kendaraan lambat dan
kendaraan tak bermotor. Jalan raya dalam kelas ini merupakan jalan-jalan raya
yang berjalur banyak dengan konstruksi perkerasan dari jenis yang terbaik dalam
arti tingginya tingkatan pelayanan terhadap lalu lintas.
• Kelas II
Kelas jalan ini mencakup
semua jalaln-jalan sekunder. Dalam komposisi Ialu lintasnya terdapat lalu
lintas lambat. Kelals jalan ini, selanjutnya berdasarkan komposisi dan sifat
lalu lintasnya, dibagi dalam tiga kelas, yaitu : IIA, IIB dan IIC.
• Kelas IIA
Adalah jalan-jalan raya
sekuder dua jalur atau lebih dengan konlstruksi permukaan jalan dari jenis
aspal beton (hot mix) atau yang setaraf, di mana dalam komposisi lalu lihtasnya
terdapat kendaraan lambat tapi, tanpa kendaraan tanpa kendaraan yang tak
bermotor. Untuk lalu lintas lambat, harus disediakan jalur tcrsendiri.
• Kelas IIB
Adalah jalan-jalan raya
sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari penetrasi berganda
atau yang setaraf di mana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat kendaraan
lambat, tapi tanpa kendaraan yang tak bermotor.
• Kelas IIC
Adalah jalan-jalan raya
sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari jenis penetrasi
tunggal di mana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat kendaraan lambat dari
kendaraan tak bermotor.
• Kelas III
Kelas jalan ini mencakup
semua jalan-jalan penghubung dan merupakan konstruksi jalan berjalur tunggal
atau dua. Konstruksi pcrmukaan jalan yang paling tinggi adalah pelaburan dengan
aspal.
Sumber;
http://id.wikipedia.org/wiki/Jalan
No comments:
Post a Comment